Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2001 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri
Agama.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
