Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2001 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah. (2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Koreksi Anda