Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2001 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2002, sebagian diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi, dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank. (2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2002, yaitu: a. Zona I: 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$. 2.577,00 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 800.000,00 a) iaya operasional dalam negeri sebesar Rp 477.500,00 b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 322.500,00 b. Zona II: 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$. 2.677,00 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 800.000,00 a) Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 477.500,00 b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 322.500,00 c. Zona III: 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$. 2.777,00 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 800.000,00 a) Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 477.500,00 b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 322.500,00 (3) Bank INDONESIA menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda