Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2001 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan dan Batam;
2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo dan Surabaya;
3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makassar.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
