Pasal 1
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP