Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KAN yang telah ditetapkan oleh Ketua KAN, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
