Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 78 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang KOMITE AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KAN menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan asesmen atas permohonan akreditasi; b. pelaksanaan proses akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium; c. penetapan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan akreditasi kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium; d. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN dalam MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda