Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 78 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang KOMITE AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN. (2) KAN mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. (3) KAN secara berkala memberikan laporan kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN dapat membentuk Panitia Teknis yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KAN.
Koreksi Anda