Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 78 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang KOMITE AKREDITASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi KAN terdiri dari : a. Ketua : Kepala BSN merangkap anggota b. Skretaris : Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi c. Anggota : Wakil-wakil dari instansi Pemerintah,dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan kalangan profesional (2) Susunan … (4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KAN.
Koreksi Anda