Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi KAN terdiri dari :
a. Ketua :
Kepala BSN merangkap anggota
b. Skretaris :
Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi
c. Anggota :
Wakil-wakil dari instansi Pemerintah,dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan kalangan profesional
(2) Susunan …
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KAN.
Koreksi Anda
