Pasal 1
Semua hasil hutan yang dipungut di seluruh INDONESIA dikenakan Iuran Hasil Hutan sesuai dengan Ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1980.
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.