Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan Surat Perintah Pembayaran Iuran Hasil Hutan dan penyetoran hasil pembayaran yang diterima oleh Bendaharawan Penerima dilakukan di Bank INDONESIA Cabang setempat baik secara langsung maupun melalui Bank Devisa, atau Bank lainnya yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Keuangan, untuk keuntungan rekening Iuran Hasil Hutan; (2) Penyetoran hasil pelunasan atau pembayaran oleh Bank selain Bank INDONESIA Cabang kepada Bank INDONESIA Cabang setempat dilaksanakan selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu; (3) Uang hasil pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pada akhir hari kerja berikutnya disetor ke Kantor Pusat Bank INDONESIA untuk keuntungan Rekening Penampungan Iuran Hasil Hutan.
Koreksi Anda