Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 khusus untuk kayu dilaku kan setelah diolah. (2) Terhadap kayu yang tidak mungkin dikenakan Iuran Hasil Hutan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda