Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bank INDONESIA melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda