Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bank INDONESIA melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
