Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecuali untuk kayu olahan yang akan diekspor dan hasil industri kecil, pelunasan Surat Perintah Pembayaran Iuran Hasil Hutan dilakukan selambat-lambatnya 20 (duapuluh) hari terhitung mulai tanggal diterbitkannya Surat Perintah Pembayaran Iuran Hasil Hutan; (2) Pelunasan Surat Perintah Pembayaran Iuran Hasil Hutan atas kayu yang akan diekspor dipotong langsung oleh Bank Devisa pada saat negosiasi wesel atau pada saat pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bagi yang melaksanakan ekspor tanpa Letter of Credit (L/C); (3) Tata cara pelunasan Surat Perintah Pembayaran Iuran Hasil Hutan atas kayu olahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda