Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua hasil hutan yang dipungut di seluruh INDONESIA dikenakan Iuran Hasil Hutan sesuai dengan Ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1980.
Koreksi Anda