Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur Bank INDONESIA menyampaikan laporan se tiap awal bulan berikutnya atas pelaksanaan pem bagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda