Pasal 1
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yaitu :
a. Para Menteri;
b. Kepala atau Ketua, dan Pimpinan Lembaga Non Departemen;
c. Para Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Pejabat-pejabat yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Menteri;
d. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri;
e. Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I;
f. Kepala/Pejabat-pejabat dari Jabatan-jabatan yang setingkat di bawah Pejabat-pejabat yang tersebut pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;
g. Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
h. Semua Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan ABRI lainnya yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf g;
i. Semua Pegawai Negri Sipil Golongan III/a - PGPS ke atas dan Anggota ABRI yang setingkat dan yang tidak termasuk huruf a sampai huruf f;
j. Direktur Utama, Para Direktur, dan para Pegawai sampai dengan empat tingkat dibawahnya di lingkungan BUMN dan BUMD;
wajib menyampaikan laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P), dan selanjutnya disebut Wajib LP2P, menurut bentuk yang contohnya terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.