Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Yang dilaporkan dalam LP2P adalah :
a. Jumlah penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
b. Jumlah kekayaan dan Pajak Kekayaan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan.
(2) Dalam hal Wajib LP2P wanita kawin maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah :
a. Jumlah Penghasilan dan Pajak Penghasilan terhutang yang semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya;
b. Jumlah kekayaan dan Pajak Kekayaan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan suami;
(3) Apabila suami dari wanita kawin yang wajib LP2P sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan, jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LP2P sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah seluruh nilai kekayaan bersih termasuk kekayaan suami dan anak yang belum dewasa yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Koreksi Anda
