Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN dan Pejabat yang menerima LP2P sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) : a. melakukan penelitian dan penilaian LP2P yang diterimanya, dan, apabila dipandang perlu Wajib LP2P yang bersangkutan dapat diminta keterangan atau penjelasan lebih lanjut mengenai isi LP2P yang disusunnya; b. menyimpan LP2P sebagai dokumen dalam berkas khusus sehingga dapat dijamin ketertiban administrasi, keamanan dan kerahasiaannya.
Koreksi Anda