Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Teks Saat Ini
PRESIDEN dan Pejabat yang menerima LP2P sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) :
a. melakukan penelitian dan penilaian LP2P yang diterimanya, dan, apabila dipandang perlu Wajib LP2P yang bersangkutan dapat diminta keterangan atau penjelasan lebih lanjut mengenai isi LP2P yang disusunnya;
b. menyimpan LP2P sebagai dokumen dalam berkas khusus sehingga dapat dijamin ketertiban administrasi, keamanan dan kerahasiaannya.
Koreksi Anda
