Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan tiap tahun selambat-lambatnya tanggal 30 September setelah tahun pajak berakhir, dan untuk pertama kalinya diberlakukan untuk LP2P 1985 adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 1984, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Kekayaan 1985.
(2) LP2P dibuat dalam dua rangkap, lembar pertama disampaikan kepada :
a. PRESIDEN, sepanjang LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf e dan Direktur Utama BUMN;
b. Menteri, Kepala atau Ketua Lembaga Pemerin tah Non Departemen yang bersangkutan sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pegawai BUMN dan BUMD selain yang tersebut pada huruf a ayat ini.
(3) Lembar kedua dari LP2P disimpan oleh Wajib LP2P.
Koreksi Anda
