Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yaitu : a. Para Menteri; b. Kepala atau Ketua, dan Pimpinan Lembaga Non Departemen; c. Para Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Pejabat-pejabat yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Menteri; d. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri; e. Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I; f. Kepala/Pejabat-pejabat dari Jabatan-jabatan yang setingkat di bawah Pejabat-pejabat yang tersebut pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; g. Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; h. Semua Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan ABRI lainnya yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf g; i. Semua Pegawai Negri Sipil Golongan III/a - PGPS ke atas dan Anggota ABRI yang setingkat dan yang tidak termasuk huruf a sampai huruf f; j. Direktur Utama, Para Direktur, dan para Pegawai sampai dengan empat tingkat dibawahnya di lingkungan BUMN dan BUMD; wajib menyampaikan laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P), dan selanjutnya disebut Wajib LP2P, menurut bentuk yang contohnya terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda