Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P PRESIDEN dibantu oleh suatu team yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuk oleh PRESIDEN untuk tugas-tugas dimaksud. (2) Para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P dibantu oleh suatu team yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuknya untuk tugas-tugas dimaksud.
Koreksi Anda