Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administrasi kepegawaian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Semua petugas yang diwajibkan merahasiakan isi LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang karena kealpaan atau kesengajaan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap kerahasiaan LP2P, dikarenakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda