Pasal 1
Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik INDONESIA.
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.