Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan negeri setempat setelah menerima berkas permohonan pewarganegaraan segera memeriksa kelengkapan syarat-syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan memintakan surat keterangan tentang kesetiaan pemohon terhadap Negara kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat. (2) Sambil menunggu surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan negeri menguji pemohon mengenai kemampuannya berbahasa INDONESIA dan pengetahuan tentang sejarah INDONESIA. (3) Pengadilan negeri setempat mengirimkan berkas permohonan pewarganegaraan secara lengkap kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah diterimanya permohonan.
Koreksi Anda