Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan negeri setempat mengambil sumpah atau janji setia kepada Negara Republik INDONESIA dari pemohon yang dikabulkan selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan setelah tanggal Keputusan PRESIDEN.
(2) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dengan berita acara pengambilan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik INDONESIA, dengan ketentuan penyampaiannya sebagai berikut:
a. asli untuk pemohon/yang diambil sumpah atau janji setianya;
b. tembusan kesatu untuk Departemen Kehakiman;
c. tembusan kedua untuk Sekretariat Negara;
d. tembusan ketiga untuk Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
