Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
