Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda