Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Tiap pemohon menyampaikan permohonannya secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri Kehakiman Republik INDONESIA melalui pengadilan negeri dari tempat tinggal pemohon, yang harus dilengkapi dengan bukti-bukti/surat-surat sebagai berikut:
a. Salinan sah akte kelahiran atau surat kenal lahir pemohon;
b. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di INDONESIA selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut;
c. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Kepolisian setempat;
d. Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan istri (bagi yang sudah kawin) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat keterangan dari kantor catatan sipil setempat yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar tidak terikat dalam tali perkawinan;
e. Surat keterangan kesehatan dari dokter;
f. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari kas negara;
g. Surat keterangan bermata pencaharian tetap dari pejabat pemerintah sekurang-kurangnya camat;
h. Surat keterangan dari perwakilan negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain;
i. Pas foto.
Koreksi Anda
