Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Dalam rangka kelancaran, kecepatan serta pengamanan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Kehakiman dapat membentuk dan menugaskan Tim Kerja sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
