Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memberikan keputusan mengenai permohonan pewarganegaraan, dan petikan Keputusan PRESIDEN disampaikan oleh Sekretariat Negara kepada pengadilan negeri setempat berikut salinannya kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya tujuh hari setelah keluarnya Keputusan PRESIDEN tersebut. (2) Kepada pemohon pewarganegaraan diberikan tembusan surat pengantar sebagimana dimaksud dalam ayat (1), sebagai pemberitahuan.
Koreksi Anda