Pasal 1
(1) Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN di disebut dengan Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Perpustakaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.