Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang deposit dan pengembangan bahan pustaka, layanan informasi, serta preservasi;
b. pengadaan dan pengolahan bahan pustaka;
c. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. pelaksanaan layanan informasi;
e. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta serta organisasi kepustakawanan di dalam maupun di luar negeri;
f. pelestarian kandungan informasi dan fisik bahan pustaka;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
