Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan bahan pustaka, pelayanan informasi, dan preservasi.
Koreksi Anda