Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Deputi pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan bahan pustaka, pelayanan informasi, dan preservasi.
Koreksi Anda
