Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi terdiri dari:
a. Pusat Deposit dan Pengembangan Bahan Pustaka;
b. Pusat Layanan Informasi;
c. Pusat Preservasi.
Koreksi Anda
