Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang perencanaan umum dan penganggaran serta pengendaliannya;
b. penyelenggaraan pendidikan dan latihan, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang perpustakaan;
c. pelaksanaan pengembangan sistem nasional perpustakaan;
d. pelaksanaan koordinasi peningkatan minat baca masyarakat;
e. pembinaan semua jenis perpustakaan di instansi atau lembaga Pemerintah dan swasta yang ada di pusat maupun di daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
