Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang perencanaan umum dan penganggaran serta pengendaliannya; b. penyelenggaraan pendidikan dan latihan, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang perpustakaan; c. pelaksanaan pengembangan sistem nasional perpustakaan; d. pelaksanaan koordinasi peningkatan minat baca masyarakat; e. pembinaan semua jenis perpustakaan di instansi atau lembaga Pemerintah dan swasta yang ada di pusat maupun di daerah; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda