Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib. (3) Sekretaris dan Kepala Pusat adalah jabatan eselon IIa. (4) Kepala Perpustakaan Nasional Propinsi adalah jabatan eselon II.
Koreksi Anda