Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional Propinsi adalah instansi vertikal Perpustakaan Nasional yang berada di Ibukota Propinsi. (2) Perpustakaan Nasional Propinsi dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan Nasional Propinsi yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Perpustakaan Nasional Propinsi melaksanakan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan petunjuk dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. (4) Pembentukan Perpustakaan Nasional Propinsi dilakukan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.
Koreksi Anda