Pasal 1
(1).
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara
kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi.
(2).
Bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari bahan peledak industri (komersial) dan bahan peledak militer.
(3).
Perincian lebih lanjut tentang bahan peledak industri (komersial) dan bahan peledak militer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian.