Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK
Teks Saat Ini
Dalam rangka upaya nasional untuk berswasembada dan menjamin kelangsungan pengadaan serta penyediaan bahan peledak guna mensukseskan pelaksanaan pembangunan nasional, menugaskan kepada Perusahaan Umum Dahana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1973 untuk bertindak sebagai badan tunggal untuk pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponenkomponen yang berhubungan dengan bahan peledak tersebut untuk seluruh wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
