Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Pebruari 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda