Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Umum Dahana wajib menyusun program tahunan yang meliputi : a. perkiraan kebutuhan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponen-komponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan; b. kebutuhan bahan baku untuk industri bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponenkomponen yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan serta lain-lain industri yang menggunakan bahan peledak. c. rencana distribusi. (2). Program tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Pertahanan Keamanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan sepanjang menyangkut bidang keuangan.
Koreksi Anda