Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. memproduksi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu. b. melakukan impor bahan peledak dan yang sejenis dengan itu yang tidak dapat dibuat oleh Perusahaan Umum Dahana. c. mengatur distribusi serta penjualan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu.
Koreksi Anda