Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Panglima Angkatan Bersenjata sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda