Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terdapat keragu-raguan atas identitas suatu bahan sehubungan dengan ketentuan Pasal 1, maka penetapan identitas tersebut diberikan oleh PRESIDEN setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda