Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN dan para Menteri.
3. Pemerintah …
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah.
5. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di wilayah administrasi Propinsi, Kabupaten/Kota.
6. Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
8. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.