Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Daerah mempunyai fungsi : a. pelayanan medis; b. pelayanan penunjang medis dan non medis; c. pelayanan dan asuhan keperawatan; d. pelayanan rujukan; e. pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan; g. pelayanan administrasi umum dan keuangan.
Koreksi Anda