Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Daerah dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Penentuan Kelembagaan Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan Daerah.
(3) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB III …
Koreksi Anda
