Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Daerah mempunyai kewenangan di bidang pengelolaan personil, keuangan, dan perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
