Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Rumah Sakit Daerah merupakan tanggung jawab Pimpinan Rumah Sakit Daerah. (2) Rumah … (2) Rumah Sakit Daerah diberi kewenangan untuk memanfaatkan peluang pasar sesuai kemampuannya dengan tetap melaksanakan fungsi sosial. (3) Rumah Sakit Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda