Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas :
a. melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan;
b. melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit.
Koreksi Anda
